Fatwa Haram Merokok Belum Final
MALANG -- Forum Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sepakat bahwa fatwa haram merokok yang dikeluarkan Pengurus Pusat Muhammadiyah belum bisa mengikat secara hukum. Ini karena fatwa tersebut belum dibahas dan diputuskan dalam sidang Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
"Fatwa haram merokok belum final," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar kemarin. Menurut dia, sidang pleno Musyawarah Nasional Majelis Tarjih, yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini