Radio Era Baru Batam Ditutup
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyegel Radio Era Baru karena tidak memiliki izin frekuensi. Dengan penyegelan ini, radio yang mengudara di frekuensi FM 106,5 MHz sejak 2005 itu mulai kemarin tidak melakukan siaran lagi. "Alat siaran kami sudah diambil polisi," kata Manajer Radio Era Baru Rahmat kepada Tempo. Rahmat menilai tindakan polisi menyita perangkat on air radio sangat disesalkan. Sebab, kasus Radio Era Baru hingga saat ini masih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini