Kasus Surga Eden
Ahmad Tantowi Tersangka Penodaan Agama
BANDUNG - Ahmad Tantowi, pentolan kelompok Surga Eden di Kabupaten Cirebon, kemarin resmi menjadi tersangka. Penetapan status baru Tantowi itu dilakukan seusai pemeriksaan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, pekan lalu. "Sesuai dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya lima tahun penjara," kata juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Dade Achmad, di Bandung kemarin.
Selain penodaan agama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini