PENANGANAN KASUS KORUPSI PIA JEMUNDO
"Tak Boleh Tebang Pilih"
SURABAYA -- Sugeng Riyono dan Sudarto, dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Tidak boleh ada sikap tebang pilih," kata keduanya melalui penasihat hukumnya, Wiyono Subagyo, kemarin.
Menurut Wiyono, salah satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Win Hendrarso. Selain sebagai B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini