Giliran Gandhi dan Ali Diadili
MADIUN - Pengadilan Negeri Madiun kemarin menyidangkan perkara terdakwa Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono. Kedua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Dewan tahun 2002, 2003, dan 2004, yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Ketua tim jaksa penuntut umum Drajad Soebandoe menjelaskan, Gandhi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, mengantongi dana Rp 297,8 juta.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini