Anggota Geng Brigez Divonis Penjara
BANDUNG - Tujuh anggota geng motor Brigez divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terhadap beberapa mahasiswa yang tengah nongkrong di Circle K Jalan Buah Batu hingga korban terluka parah, 3 Oktober tahun lalu.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum," kata ketua majelis hakim Arifin saat membacakan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini