Mantan Wali Kota Madiun Kokok Raya Mulai Diadili
MADIUN - Wali Kota Madiun periode 2004-2009, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, kemarin mulai menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Dia didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002, 2003, dan 2004, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8.342.241.300.
Jaksa penuntut umum Maksun, saat membacakan dakwaan, menjelaskan, penyelewengan dilakukan Kokok Raya ketika menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini