Makelar Dana P2SEM Divonis 2 Tahun
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin hanya memvonis dua tahun penjara kepada Mu'alimin, makelar pengadaan komputer untuk sekolah lewat dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Putusan ini sama persis dengan tuntutan jaksa.
Selain memvonis hukuman badan, majelis mendenda Mu'alimin Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya harus su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini