KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Denpasar -- I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Jaksa menyatakan adik Bupati Bangli Nengah Arnawa itu bersalah karena merencanakan dan ikut melakukan pembunuhan Prabangsa.
Di akhir tuntutan, yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Edy Bujana, Lalu Saifuddin, dan Nyoman Sucitrawan, disebutkan tidak ada pertimbangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini