Pengancam BRI Diganjar Penjara 9 Bulan
BANDUNG -- Majelis Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara bagi Andrian Popondaro, 24 tahun. Eks mahasiswa sebuah perguruan tinggi kepariwisataan di Bandung itu mengancam akan meledakkan stasiun radio 99ers, yang berkantor di gedung BRI Tower, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Juli tahun lalu.
"Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan sengaja memakai ancaman dengan kekerasan dan menimbulkan suasana teror secara meluas, a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini