Jumanto Divonis Enam Tahun Penjara
LUMAJANG - Jumanto, terdakwa kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang merugikan uang negara senilai Rp 1,005 miliar, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang kemarin. Anggota Dewan nonaktif Kabupaten Probolinggo dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu juga harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 469 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh lima anggot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini