PEMBUNUHAN WARTAWAN BALI
Saksi Mentahkan Tersangka
DENPASAR - Keterangan terdakwa Dariatno alias Nano alias Jampes dalam sidang pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dimentahkan oleh saksi Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin.
Kedua saksi menyatakan tidak bekerja pada 11 Februari 2009, yang diduga merupakan hari-H pembunuhan. Dalam sidang sebelumnya, Jampes mengaku melihat kedua saksi bekerja di rumah Banjar Petak, Belalang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini