Ambil Lima Batang Jagung Dituntut Dua Bulan Penjara
SITUBONDO - Parto, 51 tahun, terdakwa pencuri lima batang jagung, dituntut hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, kemarin.
Jaksa Wahyu Asono dan Dewi Setiastutik menjerat Parto, yang sehari-hari mengayuh becak, dengan Pasal 362 KUHP ayat 1 tentang pencurian. Ancaman hukuman dari pasal tersebut lima tahun penjara.
Menurut jaksa, Parto yang beristrikan Manisah--pedagang kopi--terbukti melakukan tindak pidana pencu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini