Terpidana PIA Jemundo Dieksekusi
SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengeksekusi para terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Rencananya para terpidana akan dipanggil pada Kamis mendatang. "Kami harap terpidana kooperatif dan bisa bekerja sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.
Keempat terpidana itu adalah Jakoeboes Musa (makelar tanah), Teddy Rasphady (mantan Camat Taman), Aniek Susdiayatun (pemimpin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini