Departemen Sosial Digugat Rp 40,8 Miliar
BANDUNG - Satu lagi gugatan ahli waris berkaitan dengan kasus kepemilikan tanah digelar di Bandung. Kali ini menimpa Departemen Sosial, yang terkait status lahan Panti Sosial Bina Netra Wiyata Guna seluas 12.900 meter persegi di Jalan Padjadjaran No. 50 dan 52 Bandung.
Kemarin siang, sidang lanjutan gugatan tujuh ahli waris Tatang Ranoedipura, yang mengklaim memiliki tanah itu, digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai Departemen Sosial
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini