Kilas
Salinan Kasasi PIA Jemundo Sudah di Pengadilan Sidoarjo
JAKARTA -- Mahkamah Agung telah mengirim salinan kasasi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo awal Desember tahun lalu. "Sudah kami kirim 3 Desember lalu," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Andri Kristianto Sutrisna kemarin.
Menurut ketua majelis kasasi Artidjo Alkotsar, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menganulir vonis bebas bagi empat terdakwa kasus korupsi PIA Jemundo itu. "Terdakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini