Pencuri Sebatang Sengon Divonis 75 Hari
LUMAJANG -- Pengadilan Negeri Lumajang kemarin menjatuhkan vonis hukuman 75 hari terhadap Ponjo, 64 tahun, penebang sebatang Sengon di Desa Sumberejo, Kabupaten Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 (3) f juncto Pasal 78 (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Majelis hakim, yang diketuai Totok, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 ribu subsider tujuh hari penjara. Selain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini