Pengadilan Kediri Tolak Pidanakan Petani Cengkeh
KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membebaskan Suselo dari semua tuntutan penyerobotan lahan negara di lereng Gunung Kelud. Hakim menolak memidanakan Suselo dalam kasus sengketa lahan dengan PT Sumber Sari Petung dengan alasan menjadi ranah keperdataan.
Sidang, yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Sarosa, menyatakan Suselo, 51 tahun, warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, terbukti melakukan tindak pidana perusakan tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini