Arif Ceria, Bambang Pasrah
SURABAYA - Arif Afandi, salah satu bakal calon wali kota Surabaya, kemarin tampak banyak mengumbar senyum kepada wartawan. Bisa jadi keceriaan Arif itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa lalu. Mahkamah memutuskan menolak permohonan PDI Perjuangan, yang mengajukan uji materi Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemda.
Dengan penolakan itu, berarti keinginan Bambang D.H., Wali Kota Surabaya saat ini, untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini