PK Rokhmin Dahuri Dikabulkan
Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan itu dikurangi dari 7 menjadi 4,5 tahun.
"Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali terpidana, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Tristianto Sutrisna kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini