Pembuat Sabu Terancam Hukuman Mati
BANDUNG BARAT -- Tiga tersangka pembuat sabu-sabu, yaitu Herman, Hidayat alias Ahok, dan Alai alias Suhardi, terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 60, 62, dan 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 mengenai psikotropika. "Mereka memproduksi psikotropika secara ilegal dan terorganisasi, ancamannya hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto kemarin.
Polisi menangkap ketiganya pada Kamis lalu di kompleks perum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini