maaf email atau password anda salah


Eksepsi Pembunuh Wartawan Ditolak

Pengacara mengajukan permohonan banding.

arsip tempo : 171417358170.

. tempo : 171417358170.

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan I Nyoman Susrama, terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa. Hakim beralasan eksepsi yang diajukan tidak disertai dasar hukum yang jelas. "Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan kesaksian-kesaksian," kata ketua majelis hakim Jumain dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, tim

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan