Eksepsi Pembunuh Wartawan Ditolak
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan I Nyoman Susrama, terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa. Hakim beralasan eksepsi yang diajukan tidak disertai dasar hukum yang jelas. "Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan kesaksian-kesaksian," kata ketua majelis hakim Jumain dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, tim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini