Terdakwa Pembunuh Wartawan Minta Dibebaskan
DENPASAR - I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, meminta dibebaskan dari semua tuduhan. Dalam eksepsinya, ia menganggap dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Tanggapan atas dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh tim pengacaranya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
"Kami meminta nama baik terdakwa direhabilitasi," kata ketua tim pengacara, Nyoman Wisnu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini