Warga Menang Gugatan Lawan Kodam Siliwangi
BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan sebagian gugatan empat warga Jalan Lombok RT 01 RW 03, Bandung, atas tergugat Presiden RI, dalam hal ini melalui Komando Daerah Militer III Siliwangi. "Hakim memutuskan perbuatan Zidam (Zeni Kodam) III/Siliwangi yang telah mengosongkan dan membongkar secara paksa empat rumah di Jalan Lombok merupakan perbuatan melawan hukum," ujar koordinator kuasa hukum penggugat, Muhammad Bastari, saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini