Terpidana Pimpin DPRD Garut
Garut - Pelantikan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai cacat hukum. Sebabnya, satu di antaranya adalah terpidana kasus korupsi. "Pelantikan itu sudah melanggar aturan tentang susunan dan kedudukan anggota dan pimpinan Dewan. Masak terpidana dilantik?" kata Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch Agus Sugandi.
Salah satu pimpinan DPRD itu adalah Ruhiyat Prawira. Dia telah divonis hukuman empat tahun p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini