Wartawan Upi Divonis Bebas
MAKASSAR - Jupriadi Asmaradhana alias Upi bin Baso Suma, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Sisno Adiwinoto, akhirnya bisa bernapas lega. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar--Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari--memvonis Upi bebas dari tuntutan.
Upi dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu yang menyebabkan pencemaran nama seseorang, ser
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini