Sidang Unjuk Rasa Maut
Dosen Divonis 3,5 Tahun Penjara
MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis Poltak Panjaitan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dosen Universitas Negeri Medan itu terlibat unjuk rasa mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Kusnoto, di ruang sidang Cakra IV, Medan, Poltak dinyatakan bersalah. Dia melanggar Pasal 146 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan bersama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini