Terlibat Narkoba, 22 Sipir Dipecat
Medan -- Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menjatuhkan sanksi berat terhadap 22 sipir di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat sepanjang 2008 hingga pertengahan tahun ini. Mereka terbukti terlibat dalam peredaran dan ikut mengkonsumsi narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Mashudi mengatakan 22 petugas itu sudah diberhentikan. "Kini tinggal menunggu putusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini