Eksepsi Chandra Panggabean Ditolak
Medan -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta majelis hakim mengabaikan permintaan kuasa hukum tersangka Chandra Panggabean, Adardam Achyar, agar menolak dakwaan lembaga ini.
Jaksa Wisnu Swondy mengatakan eksepsi kuasa hukum Chandra Panggabean yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap Chandra tidak sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah tidak benar. "Inti penolakan kami, dakwaan yang kami ajukan sudah sesuai dengan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini