Membunuh, Welington Divonis Seumur Hidup
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Welington Marabu Aritonang, 21 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Novriadi, mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Desember lalu, dengan terencana. "Terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Hardi Siswoyo, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih berat ketimban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini