Pejabat Asuransi Bringin Jadi Buron
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Sujadi, bekas pemimpin cabang PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera, sebagai buron korupsi Rp 2 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sujadi tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan penggelembungan nilai kontrak kerja sama penyedia jasa kesehatan dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Agoes Djaja mengatakan tersangka sudah tiga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini