Kilas
Buktar Tabuni Divonis Tiga Tahun
JAYAPURA - Majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo memvonis aktivis Papua Merdeka, Buktar Tabuni, hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, terdakwa tidak terbukti melanggar melakukan makar, melainkan hanya menghasut massa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Maskel Ramboangi menuntut Buktar dengan pasal berlapis, yakni tentang makar, penghasutan, dan perbuatan melawan petugas negara.
Ketua tim pengacara Buktar Tabuni, Piter Ell,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini