Kilas
Dua Pejabat Koperasi Tersangka
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua pejabat Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan pupuk. Keduanya adalah Gana Sujana Mustafa, mantan direktur utama, dan Mohamad Hasaini Adan, direktur perdagangan. "Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 13 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Dadang Alex kemarin siang.
Kasus ini berawal dari kerja sama penyaluran pupuk antara Pusat KUD dan PT Pupuk K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini