maaf email atau password anda salah


Miliki Ekstasi, Mantan Ketua Demokrat Riau Dibebaskan

"Kasus ini kental bernuansa politis."

arsip tempo : 171531173654.

. tempo : 171531173654.

JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Abdul Aziz, 40 tahun, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau. Akhir tahun lalu, polisi menangkap Aziz lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan 28 butir ekstasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang diketuai Ahmad Subandi, dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah memiliki barang haram itu, seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Atas dasar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan