Kilas
Pilih Dua Kali, Tiga Perempuan Dituntut Enam Bulan
SERANG --Tiga perempuan warga Kecamatan Kibin dan Cikande, Serang, Banten, yang kedapatan memilih dua kali pada pemilu legislatif lalu terancam dipenjara selama enam bulan dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan terhadap Bakah binti Basri, Yeni Apriyani, dan Nani Rostiani itu kemarin dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, oleh jaksa penuntut Andri Saputra dan Ratna E. Sibarangi.
Mereka terbukti menyalahgunakan Formulir C4
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini