Pencontreng Dua Kali Dihukum 6 Bulan
DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin memvonis hukuman enam bulan penjara terhadap Ketut Rambug, 42 tahun, pelaku dua kali pencontrengan pada pemilihan umum legislatif 9 April lalu di Tibubeneng, Kuta, Bali.
Rambug juga didenda Rp 6 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 290 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Vonis dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Daniel Paliti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini