Sembilan Partai Politik Dicoret
PADANG - Komisi Pemilihan Umum Mentawai dan Bukittinggi mencoret sembilan partai yang tidak melaporkan dana kampanye. Tindakan ini dilakukan setelah Komisi meloloskan partai politik yang terlambat melaporkan dana kampanye sebelum pemilihan umum legislatif 9 April lalu. Partai yang dibatalkan antara lain Partai Keadilan Sejahtera, PNI Marhaenisme, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.
Anggota KPU Sumatera Barat, Ardy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini