Kasus Pemecatan Ketua KPU Balikpapan
KPU Kalimantan Timur Digugat Rp 2 Miliar
BALIKPAPAN -- Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Balikpapan Rendy Soesiswo Ismail menggugat KPU Kalimantan Timur sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ganti rugi ini sebagai kompensasi atas pemecatan dirinya dari jabatan Ketua KPU Balikpapan.
"Secara resmi saya sudah menggugat mereka," kata Rendy kemarin. Gugatan tersebut, kata Rendy, sebagai buntut penolakan surat somasi pemecatannya oleh KPU Kalimantan Timur.
Menurut Rendy, surat gugatan sudah dikirim ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini