Berkas Tersangka Demonstrasi Maut Dikembalikan
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan 42 berkas acara pemeriksaan 59 tersangka kasus unjuk rasa anarkistis berujung maut pada awal bulan lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan berkas dikembalikan lantaran belum lengkap. "Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil," kata Ritonga kemarin.
Kejaksaan tak mau terburu-buru menyatakan berkas tersebut lengkap. Alasannya, "Kasus ini sensitif," katanya. Dia juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini