John Key Ancam Bunuh Jaksa
SURABAYA -- Terdakwa kasus penganiayaan, John Refra alias John Key, mengancam akan membunuh jaksa penuntut umum setelah dia dan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
John langsung beranjak dari kursi terdakwa setelah tim jaksa penuntut yang terdiri atas Dahlan Sarbini, Setyo Pranoto, Agus Rujito, Hari Sutopo, dan Beny Hermanto selesai membacakan materi tuntutan.
"Ini tuntutan aka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini