Kilas
Gubernur Gugat Balik Srikandi
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggugat balik Sri Wulan Ningrat, Direktur CV Srikandi Nusantara, atas kasus janji proyek pada 2006 dan 2007 senilai Rp 17,3 miliar. Ratu menilai gugatan perusahaan itu kepada dirinya salah alamat. "Jika memang telah menyetor ke para kepala desa, ya, harusnya gugatan ke kepala desa. Jangan bawa nama saya. Itu salah alamat," kata Ratu di Banten kemarin.
Sebelumnya, Ratu dan Persatuan Kepala Desa digugat R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini