Gubernur Banten Digugat 17,3 Miliar
SERANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Persatuan Kepala Desa dan Lurah digugat Rp 17,3 miliar oleh Direktur CV Srikandi Nusantara, Sri Wulan Ningrat. Gugatan dilayangkan karena Gubernur Atut dan Persatuan Kepala Desa dinilai telah ingkar memberikan dua proyek yang sudah dijanjikan, yaitu pemberdayaan desa dan jalan poros desa tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 300-400 juta per desa.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang D. Si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini