Pejabat Imigrasi Bandung Divonis 4,5 Tahun
BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Sutisna dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Bendahara Penerimaan Kantor Imigrasi Bandung itu terbukti bersalah menilap duit pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 3,06 miliar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Sutisna telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga merugikan negara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini