Kilas
Wali Kota Bima Terjerat Kasus Tanah Terminal
MATARAM - Wali Kota Bima Nur Latif diperiksa sebagai saksi kasus pembebasan tanah seluas 5 hektare untuk pembangunan terminal antarkota antarprovinsi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae. Kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sugiyanto, kasus ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara pejabat dan tersangka pemilik tanah, Arifin Adnan.
Sebenarnya, kata dia, Nur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini