Kakek Nanning Ceraikan Bocah 12 Tahun
MAKASSAR -- Haji Nanning, 65 tahun, akhirnya menceraikan Nurliah alias Ina, istrinya yang masih bocah berusia 12 tahun. Alasannya, dia baru tahu bahwa pernikahan dengan perempuan di bawah umur itu dinilai tak lazim oleh hukum.
Pernyataan cerai itu dilakukan Haji Nanning di lingkungan tempat tinggal orang tua Ina, Dusun Tokka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kemarin.
Kepala Kepolisian Sektor Moncongloe Aj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini