Alat Kesehatan Rp 40 Miliar di Natuna tanpa Tender
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna pada 2007 melanggar aturan. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan Batam Zaki Zein mengatakan proyek senilai Rp 40 miliar itu dilakukan tanpa tender.
Ini melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. "Diduga negara dirugikan akibat praktek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini