Tanpa NPWP, Warga Batam Tidak Bebas Fiskal Lagi
BATAM -- Warga Batam, Kepulauan Riau, yang selama ini bebas fiskal ke luar negeri, mulai 15 Januari mendatang tidak akan mendapat keistimewaan. Mereka yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal dikenai biaya fiskal Rp 1 juta.
"Fiskal ini berlaku bagi siapa saja, tanpa kecuali," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Asprilantomiardi Widodo kepada Tempo di Pelabuhan Laut Internasional Sekupang, Batam, Minggu lalu.
Aturan ini,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini