Terdakwa NII Dinilai Tak Terbukti Lakukan Makar
BANDUNG -- Sidang pembelaan tiga dari 17 terdakwa kasus Negara Islam Indonesia (NII) kemarin digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan itu, Sepranadja, kuasa hukum Oban alias Abdul Rahman, Uden Abdullah, dan Rizal Nurdin, menyatakan kliennya tak punya niat makar terhadap negara. "Terdakwa tak tahu kalau pengajian itu digelar NII," kata Sepranadja kemarin.
Mereka, kata Sepranadja, hanya tahu itu pengajian agama biasa. Pun sejumlah doku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini