Pengguna Vonis Palsu Ditangkap
MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya menciduk Sumarlin alias Chen Yu, 31 tahun. Dengan menggunakan surat vonis palsu, terpidana kasus psikotropika ini bebas sebelum masa hukumannya berakhir.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Medan Ajun Komisaris Juli Agung mengatakan Sumarlin ditangkap pada Rabu lalu di Jakarta. "Penangkapan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, bukan berdasarkan informasi dari keluarga atau lai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini