maaf email atau password anda salah


Pengguna Vonis Palsu Ditangkap

Empat pegawai kejaksaan sebagai tersangka.

arsip tempo : 171414491159.

. tempo : 171414491159.

MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya menciduk Sumarlin alias Chen Yu, 31 tahun. Dengan menggunakan surat vonis palsu, terpidana kasus psikotropika ini bebas sebelum masa hukumannya berakhir.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Medan Ajun Komisaris Juli Agung mengatakan Sumarlin ditangkap pada Rabu lalu di Jakarta. "Penangkapan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, bukan berdasarkan informasi dari keluarga atau lai

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan