Pengusutan Hukum Kasus Lapindo Buntu
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru bisa menggunakan hasil konferensi American Association of Petroleum Geologist di Cape Town, Afrika Selatan, pada 27-29 Oktober, sebagai bahan menyelesaikan perkara hukum kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo. Syaratnya, para geolog itu bersedia menjadi saksi ahli dan keterangannya dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Tanpa itu, hasil konferensi hanya sebagai referensi kita,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini